Jakarta, 25 Maret 2010
No. 072/EG-Ext/III/2010
Kepada ,
Pelanggan Yth
Dengan Hormat,
Bersama dengan datangnya surat ini kami PT. ESSE GLOBAL mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas kerja sama yang baik selama ini. Bersama ini pula kami menginformasikan kepada seluruh pelanggan bahwa kami PT. ESSE GLOBAL adalah perusahaan distributor tunggal dari produk import legal rokok ESSE LIGHT, ESSE MENTHOL dan RAISON yang telah dilekati pita cukai RI dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal terjadinnya peredaran produk tersebut diatas tanpa dilekati pita cukai yang resmi bukan menjadi tanggung jawab kami karena rokok tanpa pita cukai melanggar Undang- undang no. 11/1995 tentang cukai yang telah diperbaharui dengan UU no. 39 tahun 2007 Pasal 54 yang berbunyi :
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar para pelanggan tidak membeli atau menjual produk kami tersebut diatas yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya agar terhindar dari sanksi dimaksud.
Demikian atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih
Hormat Kami
PT.ESSE GLOBAL
KUKUH KRIDO SANTOSO, SH,MM
General Manager
Jumat, 26 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar